MUQADDIMAH
Penting
bagi kita memahami kaidah-kaidah dalam Islam. Al-Qarrafi رحمه الله mengatakan:
كُلُّ فِقْةٍ لَـمْ يُـخَرَّجْ عَلَى الْقَوَاعِدِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
"Setiap
ilmu yang tidak dibangun di atas kaidah (landasan/fondasi) maka itu bukanlah
ilmu."[1]
Dan di antara kaidah penting yang penting dipahami adalah
maqashidu syari'ah (tujuan pokok syari'at Islam), di mana ilmu ini
merupakan ilmu agama yang sangat istimewa dan menjadi pusat per-hatian para
ulama karena pada hakikatnya adalah membahas tentang maksud dan tujuan Allah
meletakkan hukum dan syari'at kepada hamba.
BEBERAPA FAEDAH ILMU
MAQASHIDU SYARI'AH
Dengan
memahami maqashidu syari'ah ini, kita akan memetik beberapa faedah:
1.
Mengetahui keindahan dan
kesempurnaan syari'at Islam yang mulia, karena semua syari'atnya dibangun di
atas hikmah dan kemaslahatan bagi hamba.
2.
Mengenal tingkatan maslahat dan
mafsadat yang sangat penting diketahui tatkala terjadi benturan.
3.
Menjadikannya sebagai timbangan
untuk mengetahui berbagai cabang permasalahan yang banyak terjadi dalam
kehidupan.[2]
LIMA POKOK TUJUAN
SYARI'AT YANG PENTING
Di
antara maqashidu syari'ah yang sangat penting diketaliui adalah lima
pokok yang sangat dijaga dalam agama.
Al-Imam
asy-Syathibi رحمه الله mengatakan, "Seluruh umat, bahkan
semua agama, bersepakat bahwa syari'at itu diletakkan guna menjaga lima
kebutuhan pokok, yaitu: agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal."[3]
Berikut
penjelasan singkat tentang lima pokok di atas yang harus dijaga dengan dua
cara:
Pertama: Memperkuat fondasi-fondasinya
seperti salat berjama'ah di masjid bagi pria dan salat sunnah di rumah.
Kedua: Menjaganya dari hal-hal yang dapat
merusaknya seperti peringatan dari bahaya syirik dan bid'ah.[4]
1. Menjaga Agama
Jika kita mencermati syari'at yang mulia, niscaya akan
kita dapati bahwa Islam sangat menjaga agama dengan memperkokoh fondasinya
serta menjaga dari hal-hal yang dapat merusak agama. Di antara bentuknya:
a.
Menganjurkan dakwah kepada agama
b.
Mewajibkan untuk Islam, iman dan tauhid
c.
Disyari'atkan jihad untuk melawan
siapa pun yang
menghalangi tersebarnya agama
d.
Menghukum mati setiap yang murtad
dari agama
Islam
e.
Menganjurkan untuk melakukan
ketaatan dan sunnah
yang memperkokoh agama
f.
Membela agama, menyingkap syubhat
dan kerancuan
para penentang agama.
2. Menjaga
Akal
a.
Mengharamkan setiap yang memabukkan
dan merusak
akal
b.
Memberikan hukuman kepada peminum khamar
c.
Menganjurkan kita untuk berpikir,
merenung, dan menghayati sehingga menumbuhkan akal.
3. Menjaga
Harta
a.
Menganjurkan kerja dengan cara yang
halal
b.
Mengharamkan pemborosan harta
c.
Mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dengan potong tangan (QS
al-Ma'idah [5]:
3)
d.
Siapa pun yang merusak harta orang
lain maka wajib
menggantinya
e.
Melarang segala cara yang menjadikan
manusia makan
harta dengan cara yang batil atau zalim seperti riba, judi, penipuan, suap,
dan sebagainya.
4. Menjaga
Nyawa
a.
Mengharamkan pembunuhan kepada jiwa
yang tidak boleh dibunuh yaitu muslim, kafir dzimmi, musta'min, mu'ahad (QS
an-Nisa' [4]: 93)
b.
Mewajibkan qishash bagi pembunuh
secara sengaja (QS al-Baqarah [2]: 178) bahkan Islam melarang walau hanya sekadar
mengisyaratkan senjata
kepada orang lain
c.
Mewajibkan diyat dan kaffarah bagi
pembunuh karena
salah atau syibhul amd
d.
Melarang mencederai diri sendiri.
5. Menjaga Kehormatan/Nasab
a.
Melarang zina dan segala sarananya
(QS al-Isra' [17]:
32)
b.
b. Menghukum pezina
dengan hukuman yang keras (QS an-Nur[24]: 2)
c.
Melarang menuduh zina tanpa bukti
yang kuat (QS
an-Nur [24]: 4)
d.
Menganjurkan nikah
untuk memperbanyak keturunan
e.
Melarang tindakan adopsi anak dan menisbahkan anak kepada selain bapaknya.[5]
Jika
kita semua mampu menjaga lima pokok ini, maka kita akan merasa aman dalam
agama, akal, nasab, harta, dan nyawa kita. Inilah keindahan agama Islam.[]
[1]
Adz-Dzakhirah
1/55.
[2] Bahsun Mukhtasharun Haula ‘Ilmi Maqashidi
Syari’ah hlm.11-13 oleh Dr. Ali Muhammad Wunais.
[3]
Al-Muwafaqat
1/31.
[4]
Al-Muwafaqat
1/18 oleh asy-Syathibi.
[5] Al-'Aqdu Tsamin fi Syarhi Manzhumah
asy-Syaikh Ibn Utsaimin hlm. 54-57 karya asy-Syaikh Dr. Khalid ibn Ali
Al-Musyaiqih.