Apa Adanya"
Apa Hukum Meninggalkan Sholat dengan Sengaja? Ini Dalil & Ancaman yang Wajib Diketahui
"Setiap kali adzan berkumandang, ada pertanyaan yang menggantung di langit: apakah hamba ini akan menjawab panggilan Rabb-nya, atau ia akan berpaling seolah tidak mendengar?"
— PembukaSholat adalah batas yang memisahkan cahaya dan kegelapan. Ia bukan sekadar rutinitas lima waktu, melainkan bukti kesetiaan seorang hamba kepada Penciptanya. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman dalam Al-Qur'an bahwa sholat telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang beriman [QS an-Nisa':103]. Namun, apa yang terjadi ketika seorang Muslim dengan sadar dan sengaja meninggalkannya? Apa konsekuensi hukumnya? Bagaimana dengan status keislamannya? Apakah dosanya masih bisa diampuni?
Pertanyaan ini bukan pertanyaan ringan. Ia menyentuh fondasi keimanan itu sendiri. Dalam masyarakat kita, masih sering ditemui perdebatan: apakah orang yang tidak sholat masih Muslim? Apakah amalnya diterima? Apa hukumnya di akhirat?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan dalil yang jelas — dari Al-Qur'an, hadits shahih, dan penjelasan para ulama salaf. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menyadarkan.
Karena sholat adalah satu-satunya ibadah yang akan ditanyakan pertama kali di hari kiamat.
1. Kedudukan Sholat dalam Islam: Tiang Agama
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, kita perlu memahami posisi sholat dalam bangunan Islam. Rasulullah ﷺ menggambarkan sholat bukan sebagai ibadah biasa, melainkan sebagai tiang yang menegakkan seluruh bangunan agama.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah رحمه الله menjelaskan bahwa sholat adalah 'imaduddin — tiang agama. Jika tiang roboh, bangunan pasti runtuh. Demikian pula, jika sholat ditinggalkan, maka keimanan seseorang berada dalam bahaya besar.
2. Dalil Al-Qur'an: Sholat adalah Kewajiban yang Telah Ditetapkan
Al-Qur'an tidak sekadar menganjurkan sholat. Ia memerintahkan dengan tegas dan menetapkan waktunya secara spesifik.
Tafsir Ibnu Katsir: Ayat ini menegaskan bahwa sholat adalah fardhu 'ain — kewajiban individual yang tidak bisa diwakilkan atau digantikan. Kata kitaban mauqutan berarti "ketetapan yang telah ditentukan waktunya", menunjukkan bahwa sholat bukan ibadah opsional.
Tafsir as-Sa'di: Ayat ini menunjukkan bahwa sholat adalah tujuan penciptaan dan sarana mengingat Allah. Meninggalkannya berarti meninggalkan tujuan utama keberadaan manusia.
3. Ancaman Al-Qur'an bagi yang Melalaikan Sholat
Al-Qur'an tidak hanya memerintahkan, tetapi juga mengancam dengan keras mereka yang melalaikan sholat.
Tafsir Ibnu Katsir: Ibnu Katsir رحمه الله menyebutkan bahwa ghayy (غي) adalah kerugian di hari kiamat. Ada yang mengatakan bahwa ghayy adalah nama sebuah lembah di neraka yang sangat dalam dan makanannya menjijikkan.
Ibnu Katsir juga menukil pendapat Qasim bin Mukhaimirah yang berkata: "Mereka tidak meninggalkan sholat sepenuhnya — karena jika itu yang terjadi, maka itu adalah kekufuran. Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan waktunya."
Namun, Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه ketika ditanya tentang ayat ini berkata: "Itu adalah pada waktunya (mereka menyia-nyiakan)." Mereka bertanya: "Kami tidak menyangka kecuali tentang meninggalkannya." Ibnu Mas'ud menjawab: "Itu adalah kekufuran."
4. Dalil Hadits: Batas antara Muslim dan Kafir
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat tegas tentang bahaya meninggalkan sholat.
Penjelasan Ulama tentang "Kafir" dalam Hadits Ini:
Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa kata "kafir" dalam hadits ini tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari Islam. Beliau berkata: "Meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir dengan ijma' (konsensus) ulama. Adapun meninggalkannya karena malas sementara ia masih meyakini kewajibannya, maka para ulama berbeda pendapat."
Mayoritas ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan jumhur salaf — menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak kafir, tetapi ia fasik (berdosa besar). Ia harus diminta bertaubat; jika menolak, maka penguasa boleh menjatuhkan hukuman mati sebagai had (hukuman syar'i), bukan sebagai hukuman orang murtad.
5. Hukum Meninggalkan Sholat Menurut Para Ulama
Para ulama membedakan hukum meninggalkan sholat berdasarkan motifnya:
| Kondisi | Hukum | Konsekuensi |
|---|---|---|
| Orang yang Mengingkari kewajiban sholat (juhud / istihlal) | KAFIR — keluar dari Islam | MURTAD. Jika tidak bertaubat, menurut Mazhab Hanafi; Mazhab Maliki tidak wajib qadha sholat yang ditinggalkan; menurut Mazhab Syafi'i wajib qadha sebagai hukuman. |
| Meninggalkan karena malas (kasl) tetapi meyakini kewajibannya | FASIK — Berdosa besar, Ia masih tetap Muslim menurut jumhur ulama' | WAJIB bertaubat dan mengqadha sholat yang ditinggalkan. Penguasa boleh memberi hukuman ta'zir hingga hukuman mati sebagai had jika menolak. |
| Meninggalkan karena menyepelekan (istikhfaf) — merendahkan sholat | KAFIR menurut ijma' ulama' | MURTAD. Keluar dari Islam, karena menyepelekan syi'ar Islam yang jelas. |
Imam az-Zahabi رحمه الله menyebutkan bahwa dosa meninggalkan sholat adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar daripada meninggalkan sholat.
6. Apakah Amal Terhapus? Ini Penjelasannya
Pertanyaan yang sering muncul: Jika seseorang sholat, puasa, zakat, tetapi juga meninggalkan sholat — apakah amalnya diterima?
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang sangat penting:
Pelajaran: Hadits ini menunjukkan bahwa sholat adalah tolok ukur diterimanya amal. Jika sholat baik, amal lain akan baik. Jika sholat rusak, amal lain ikut rusak. Ibnu Qayyim رحمه الله menyatakan bahwa "Sholat adalah timbangan. Barangsiapa menegakkannya, ia telah menegakkan agama. Barangsiapa merobohkannya, ia telah merobohkan agama."
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa amal seseorang bisa terhapus karena meninggalkan sholat, para ulama menjelaskan bahwa itu berlaku bagi yang mengingkari kewajiban sholat (kafir). Adapun yang malas, amalnya tidak otomatis terhapus, tetapi ia berdosa besar dan sholatnya yang ditinggalkan harus diqadha.
Maka dari itu, jangan pernah menganggap remeh sholat. Ia adalah pondasi yang menentukan kokoh atau runtuhnya seluruh bangunan keimanan kita. Setiap Muslim yang mengaku beriman kepada Allah wajib memelihara sholatnya dengan sebaik-baiknya, dan segera bertaubat jika pernah melalaikannya.
Ketahuilah bahwa sholat adalah pertemuan paling intim antara hamba dengan Rabb-nya. Di dalamnya terdapat ketenangan, keberkahan, dan cahaya yang akan menerangi jalan hidup kita di dunia hingga akhirat.
7. Mutiara Sabda Nabi ﷺ — 3 Hadits Pilihan
Mutiara #1 — Batas antara Iman dan Kekufuran
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
"Batas antara seorang hamba dan kekufuran adalah meninggalkan sholat."
Sanad: Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah. Imam Muslim meriwayatkan melalui jalur ini, dan Abu Zubair telah menyatakan mendengar langsung (sharaha bis-sima') dari Jabir.
Mutiara #2 — Perjanjian yang Tak Boleh Dilanggar
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir."
Sanad: Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami). Imam al-Hakim menyatakan: "Hadits ini shahih sanadnya, tidak diketahui cacatnya."
Mutiara #3 — Nasib di Hari Kiamat
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
"Barangsiapa memelihara sholat, maka sholat itu akan menjadi cahaya, bukti, dan penyelamat baginya di hari kiamat. Dan barangsiapa tidak memeliharanya, maka tidak ada cahaya, tidak ada bukti, dan tidak ada penyelamat baginya. Dan di hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf."
Catatan: Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf adalah simbol kesombongan, kezaliman, dan permusuhan terhadap kebenaran. Bersama mereka berarti kebangkrutan spiritual total.
8. Jalan Kembali: Taubat dan Qadha Sholat
Jika seseorang telah meninggalkan sholat — bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun — apakah masih ada harapan?
Ya, masih ada. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman: "Katakanlah: 'Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Az-Zumar [39]: 53)
Langkah-langkah Taubat:
- Berhenti dari meninggalkan sholat — mulai sekarang juga.
- Menyesal dengan penyesalan yang mendalam.
- Bertekad untuk tidak mengulangi.
- Mengqadha sholat yang telah ditinggalkan.
Menurut mazhab Syafi'i, qadha sholat yang ditinggalkan — baik karena sengaja maupun lupa — adalah wajib. Imam an-Nawawi رحمه الله menyatakan: "Sholat yang ditinggalkan wajib diqadha, karena ia adalah utang kepada Allah. Dan utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
9. Refleksi: Sholat yang Menentukan Segalanya
Bayangkan sebuah rekening bank spiritual. Setiap sholat adalah setoran. Setiap kelalaian adalah penarikan. Di akhir hidup, saldo itulah yang menentukan.
Bilal bin Rabah رضي الله عنه disiksa di padang pasir, ditindih batu, tetapi lisannya hanya mengucapkan: "Ahad… Ahad…" — dan ia tetap menjaga sholatnya. Ketika Rasulullah ﷺ wafat, Bilal tidak sanggup lagi mengumandangkan adzan karena tangisnya. Tetapi sholat tidak pernah ia tinggalkan.
Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah ditikam saat memimpin sholat. Dalam keadaan darah mengalir, ia masih bertanya: "Apakah orang-orang sudah sholat?" — karena sholat adalah prioritas tertinggi, bahkan di detik-detik terakhir hidupnya.
Pertanyaan untuk kita: Jika hari ini adalah hari terakhir kita, apakah sholat kita sudah cukup menjadi bukti?
10. FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Menurut jumhur ulama (mayoritas), ia masih Muslim tetapi fasik — berdosa besar. Ia tidak kafir selama masih meyakini kewajiban sholat dan tidak meremehkannya. Namun, menurut sebagian ulama (seperti satu riwayat dari Imam Ahmad), ia bisa dihukumi kafir. Pendapat yang lebih kuat dan dipegang mayoritas adalah: tetap Muslim, tetapi wajib bertaubat dan mengqadha sholatnya.
Ya, pintu taubat masih terbuka selama ruh masih di badan. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Langkahnya: (1) berhenti meninggalkan sholat, (2) menyesal, (3) bertekad tidak mengulangi, (4) mengqadha sholat yang ditinggalkan secara bertahap, (5) perbanyak istighfar dan amal saleh.
Menurut mazhab Syafi'i, wajib diqadha. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, jika seseorang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya lalu bertaubat, tidak wajib qadha. Namun jika karena malas, mayoritas ulama tetap menyatakan wajib qadha sebagai bentuk kehati-hatian. Imam an-Nawawi menegaskan: "Sholat yang ditinggalkan adalah utang kepada Allah, dan utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan."
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa sholat adalah amal yang pertama kali dihisab. Jika sholat baik, amal lain akan baik. Jika sholat rusak, amal lain ikut bermasalah. Meninggalkan sholat dengan sengaja tidak membatalkan keislaman (menurut jumhur), tetapi mengurangi bahkan bisa menghapus keberkahan amal lainnya. Yang paling aman: tegakkan sholat, maka amal lain akan mengikuti.
Mulailah dari sekarang, jangan tunggu "siap". Langkah praktis: (1) Sholat wajib lima waktu — jangan pikirkan qadha dulu, fokus pada yang sekarang. (2) Minta bantuan teman atau keluarga untuk saling mengingatkan. (3) Pelajari sholat secara bertahap — bacaan dan gerakannya. (4) Berdoa agar Allah memudahkan. (5) Jangan putus asa jika tergelincir — bangkit lagi. Sholat adalah perjalanan seumur hidup.
11. Kesimpulan & CTA
Kesimpulan: Meninggalkan sholat dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik. Mayoritas ulama menyatakan bahwa pelakunya tetap Muslim tetapi fasik — kecuali jika ia mengingkari kewajiban atau meremehkan sholat, maka ia kafir. Sholat adalah tiang agama; merobohkannya berarti merobohkan bangunan keimanan.
Yang harus dilakukan:
- Jika engkau masih meninggalkan sholat — berhenti sekarang.
- Jika engkau sudah lama meninggalkannya — bertaubat dan mulai qadha.
- Jika engkau sudah menjaga sholat — istiqamah dan bantu orang lain.
Signature Ending: Sholat bukan beban. Ia adalah hadiah — momen di mana hamba berbicara langsung dengan Rabb-nya. Jagalah ia, maka ia akan menjagamu di dunia dan akhirat.
"Menyampaikan Kebenaran Apa Adanya."
Sahabat Sabieluna, jika artikel ini menyentuh hati Anda, bagikan kepada orang yang Anda cintai. Mungkin mereka sedang menunda sholat, dan artikel ini menjadi alarm bagi mereka. Mari kita bangun komunitas yang saling mengingatkan dalam kebaikan.
Tulis di kolom komentar: Satu langkah konkret apa yang akan Anda lakukan setelah membaca artikel ini? Setiap komentar Anda adalah amal jariyah dan pengingat bagi yang lain.
Jangan lupa subscribe untuk mendapatkan reminder tentang sholat setiap pekan. Karena sholat yang terjaga adalah kunci kebahagiaan dunia dan akhirat.
12. Referensi
Sumber & Referensi Lengkap
- [1] Al-Qur'an al-Karim: QS. An-Nisa' [4]: 103; QS. Taha [20]: 14; QS. Maryam [19]: 59; QS. Al-Ma'un [107]: 4-5; QS. Az-Zumar [39]: 53.
- [2] Shahih Muslim, Imam Muslim (w. 261 H): no. 82, 83.
- [3] Sunan at-Tirmidzi, Imam at-Tirmidzi (w. 279 H): no. 2616, 2621.
- [4] Sunan Ibnu Majah, Imam Ibnu Majah (w. 273 H): no. 1078, 1079.
- [5] Musnad Ahmad, Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H): 5/346.
- [6] Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir (w. 774 H): Penafsiran QS. Maryam: 59.
- [7] Tafsir as-Sa'di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H): Penafsiran QS. Al-Ma'un: 4-5.
- [8] al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H): Kitab ash-Shalah.
- [9] al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi (w. 676 H): Bab Tark ash-Shalah.
- [10] Madarij as-Salikin, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H).
- [11] Majmu' al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H).
- [12] Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq.
- [13] Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan: "Irsyad al-Fatwa Series 5: The Ruling of Prayer That Is Left Because of Laziness and Negligence."
- [14] Dar al-Ifta Egypt: "I am not praying the daily prayers, does that make me a disbeliever?"
Baca Juga
- Sholat Tiang Agama: Memahami Kedudukan Sholat dalam Islam (Sabieluna, Bab Sholat)
- Tata Cara Sholat yang Benar: Panduan Lengkap untuk Pemula (Sabieluna, Bab Sholat)
- Keutamaan Sholat Berjamaah 27 Derajat (Sabieluna, Bab Sholat)
- Taubat dari Meninggalkan Sholat: Panduan Lengkap Qadha Sholat (Sabieluna, Bab Sholat)
- Hikmah Sholat dalam Islam: Manfaat bagi Kehidupan (Sabieluna, Bab Sholat)
- Iklan -
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!


